Jakarta, Greenhealth.id – Pelaksanaan audit kasus stunting dan BKB Kit Stunting di kabupaten/kota belum optimal. Oleh karena itu diperlukan upaya percepatan agar penyerapan anggaran menu Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Audit Kasus Stunting dan BKB Kit Stunting dapat terlaksana sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hal itu dikemukakan Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN, dr. Irma Ardiana, MAPS pada kegiatan Konsolidasi dan Akselerasi Menu BOKB Audit Kasus Stunting dan BKB Kit Stunting Indonesia (Kolaborasi) yang diselenggarakan hybrid di Jakarta, secara virtual dan Live Streaming juga di Youtube Channel @BKKBN Official, Selasa (22/08/2023).
“Kolaborasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar pelaksanaan dan penyerapan anggaran kedua kegiatan dimaksud dapat berjalan secara optimal”, tutup Irma.
Menurut Irma, dalam pencatatan dan pelaporan terdapat dua sistem yang digunakan. Pertama, Sistem Pelaporan Perencanaan Monitoring dan Evaluasi (Morena) DAK BKKBN. Sistem ini untuk melaporkan realisasi anggaran menu BOKB Audit Kasus Stunting dan BKB Kit Stunting.
Kedua, Sistem Informasi Pelaporan Terpadu Satgas Seluruh Indonesia (Sipasti). Sistem ini untuk melaporkan capaian tahapan pelaksanaan audit kasus stunting.
Berdasarkan hasil capaian kedua sistem tersebut diketahui bahwa capaian pada semester 1 (triwulan II) untuk Audit Kasus Stunting sebesar 16,15 persen dan BKB Kit Stunting sebesar 4,14 persen (Morena 16 Agustus 2023).
Sementara itu terdapat 81 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan audit kasus stunting sampai pada tahap evaluasi rencana tindak lanjut (Sipasti per 17 Agustus 2023).
Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Irma mengatakan, telah disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting. Rencana aksi nasional tersebut mencakup penyediaan data keluarga berisiko stunting; pendampingan keluarga berisiko stunting; pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS); surveilans keluarga berisiko stunting; dan audit kasus stunting.
“Audit kasus stunting bertujuan mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa,” ujar Irma.
Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota cq. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kecamatan/desa dan kabupaten/kota melaksanakan audit kasus stunting.
Audit ini meliputi identifikasi jumlah kasus, penyebab, tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektivitas serta kendala yang terjadi; merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit kasus stunting di tiap daerah; evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tindakan/penanganan yang tepat pada pelaksanaan Audit Kasus Stunting.
Irma juga menyampaikan bahwa RAN Pasti (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting) sudah diterjemahkan dalam kegiatan operasional. Di antaranya indikator keberhasilannya, sasarannya, targetnya, penanggung jawabnya, kementerian/lembaga pengampunya.
Diketahui, audit kasus stunting memiliki empat kegiatan operasional. Yakni, pembentukan tim di seluruh kabupaten/kota, manajemen pendampingan keluarga, diseminasi hasil audit, dan tindak lanjut.
“Empat kegiatan operasional ini kita sudah punya indikator keberhasilannya. Dan sasaran indikator keberhasilannya adalah seluruh kabupaten/kota. Targetnya, tahun 2023/2024 harus mencapai 100 persen,” tambah Irma.
“Penanggung jawabnya adalah pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan kementerian/lembaga pengampu adalah Kementerian Kesehatan dan BKKBN. Dan kami memandang bahwa empat langkah dari audit kasus ini perlu kita revisi kembali, seperti apa ini ada di dalam acuan dari RAN Pasti”
“Harapannya nanti ada semacam keputusan dari pimpinan daerah dan juga pernyataan oleh tim audit kasus stunting, terutama tim pakar,” papar Irma.
Pada kesempatan ini dr. Irma mengajak peserta pertemuan untuk mengunjungi website orang tua hebat.id. “Di sini kita bisa mengakses seperti apa penyajian dan juga materi Kolaborasi bulan Juli dan Agustus.”
Sebagai narasumber dalam pertemuan itu adalah Penata KKB Ahli Muda pada Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak, Asmy Elviana, S.Psi, M.Si; dan Program Officer Satgas Sekretariat Stunting, Dr. dr. Lucy Widiasari, M.Si, yang menyampaikan dua sistem pencatatan dan pelaporan.
Sumber : Media Center BKKBN