Jakarta, Greenhealth.id – Ingin liburan Natal dan Tahun Baru, sebaiknya waspada. Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan trend kenaikan. Kementerian Kesehatan sudah meminta masyarakat untuk waspada terhadap kenaikan Covid-19 ini. Meskipun trendnya kasusnya naik, tetapi sampai saat ini belum diikuti peningkatan rawat inap atau kematian.
Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 yang merupakan turunan dari varian omicron. Virus ini masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus. Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ttelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. Meskipun surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi layanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia, namun tidak ada salahnya masyarakat perlu mengetahuinya.
Dalam Surat Edaran tersebut, tercantum imbauan kepada instansi leyanan kesehatan masyarakat, di antaranya:
- Selalu memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi Kementerian Kesehatan.
- Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 sesuai ketentuan;
- Terus memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19
- Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
- Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
- Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan ketersediaan vaksin.
- Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.